Apa itu Kartografi ?

SKKNI dan KKNI Kartografi

  • 2 Kemungkinan Jabatan
  • 15 Unit Kompetensi (UK)

Kartografi adalah ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi tentang pembuatan peta, termasuk studinya sebagai dokumen ilmiah dan hasil kerja seni (International Cartographic Association (I.C.A.), 1984 dalam Rahardjo dan Wibowo, 2014). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kartografi tidak hanya melaksanakan pembuatan peta, tetapi juga mengembangkan keilmuan kartografi. Rahardjo dan Wibowo (2014) menyebutkan bahwa seorang kartografer perlu memiliki keterampilan dan keahlian dalam pembuatan peta dengan mengetahui sumber untuk membuat peta serta mengerti proses penyusunan peta. Dalam proses penyusunan peta, seorang kartograf dituntut untuk mendesain simbol dan mengatur tata letak peta yang sesuai kaidah agar informasi yang disampaikan mudah dimengerti oleh pengguna peta.

Referensi Rahardjo, Noorhadi dan Wibowo, Totok Wahyu. 2014. Penyusunan Kriteria Kompetensi Kartografi Tematik untuk Melengkapi SKKNI Bidang Informasi Geospasial. Disampaikan di Yogyakarta, 23 April 2014 makalah disampaikan dalam kegiatan Kaji Materi SKKNI bidang Informasi Geospasial Subbidang Kartografi dan Kongres Asosiasi Kartografi Indonesia.

Kemungkinan Jabatan yang termasuk sub bidang Kartografi adalah: