
SKKNI & KKNI Bidang IG
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial
Dalam rangka pengembangan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) penyelenggara informasi geospasial, diperlukan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Informasi Geospasial (SKKNI-IG). Standar Kompetensi Kerja (SKK) merupakan pondasi dari Sistem Manajemen dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi. Pada dasarnya, standar kopetensi kerja adalah rumusan/deskripsi mengenai tiga hal pokok yang berkaitan dengan kemampuan kerja sebagai berikut :
- Apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang di tempat kerja sesuai dengan tugas pekerjaan serta kondisi dan lingkungan kerjanya;
- Sejauh mana kinerja yang diharapakan dapat ditampilkan sesuai dengan tugas pekerjaan serta kondisi dan lingkungan kerja sebagaimana butir 1 Elemen Kompetensi;
- Bagaimana caranya mengetahui/mengukur bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada butir 1, seseorang telah atau belum mampu menampilkan kinerja yang diharapkan sebagaimana dimaksud pada butir 2 Kriteria Unjuk Kerja.
SKKNI-IG terdiri dari unit-unit kompetensi, yang didalam unit kompetensi tersebut terdapat elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) merupakan proses pengakuan kompetensi yang dihasilkan baik melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengembangan karir di tempat kerja. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI menggambarkan capaian kompetensi atau pembelajaran yang utuh. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan dalam pengemasan KKNI. Dari unit-unit kompetensi yang telah disusun dalam dokumen SKKNI-IG, kemudian dipaketkan atau dikemas menggunakan KKNI-IG yang terdiri dari jenjang dan jabatan yang ada di bidang Informasi Geospasial.
Jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas :
- Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
- Jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
- Jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli
Terdapat 7 sub bidang dalam KKNI-IG yaitu survey terestris, survey pemetaan udara, hidrografi, penginderaan jauh, system informasi geografis, kartografi dan survey kewilayahan dengan 63 jabatan-jabatan yang terbagi dalam jenjang-jenjang di 7 sub bidang tersebut. Implementasi dari KKNI-IG ini digunakan sebagai acuan/dasar dalam pelaksanaan sertifikasi SDM IG. Sertifikasi yang credible dengan SKKNI dan KKNI yang qualified akan mengantarkan kualitas SDM yang accountable.

Implementasi Sertifikasi SDM Bidang IG
Sejak tahun 2008 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang IG telah mengalami revisi sebanyak 2 kali (2013 DAN 2017), dan revisi terakhir terbit melalui Keputusan Menteri Tenaga kerja nomor 172 tahun 2020 .
Dengan terbitnya SKKNI Tahun 2020 tersebut, maka BIG sebagai instansi teknis sedang menyiapkan perangkat kebijakan pendukung yaitu :
- KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
- Peraturan BIG tentang penerapan SKKNI dan KKNI
- Prasyarat Uji Sertifikasi SDM Bidang IG
Perangkat pendukung tersebut diatas saat ini masih dalam tahap penyusunan untuk kemudian dalam waktu dekat dapat ditetapkan sebagai acuan resmi di lingkup nasional bagi Lembaga Penilai kesesuaian (LPK) atau disebut juga Lembaga Sertifikasi (LS) SDM bidang Informasi Geospasial dalam melaksanakan proses sertifikasi tenaga professional IG.
Dengan demikian diharapkan seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan peningkatan kompetensi SDM IG (LPK/LS, user, instansi pendidikan, lembaga pelatihan kerja dan SDM IG) dapat menunggu regulasi terbaru dalam pelaksanaan kegiatannya.
Sub Bidang IG yang menjadi dasar pengelompokan kompetensi
Kemungkinan Jabatan Saat ini sedang dalam proses penetapan dalam bentuk SK Deputi.
Unit Kompetensi bidang IG yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri ketenakerjaan RI
LPK terakreditasi oleh KAN
Sertifikat bidang IG yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi person bidang IG
Sub Bidang Informasi Geospasial
Informasi Geospasial dikelompokkan menjadi 7 Sub Bidang sebagai berikut:
Kemungkinan Jabatan Bidang IG
LPK Terakreditasi
Hingga saat ini terdapat 3 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi .

LSTP MAPIN
https://lstpmapin.or.id/
LSP SURVEY PEMETAAN ISI
https://isi.or.id/lsp-survey-pemeetaan-isi/
LSP GEOGRAF PROFESIONAL INDONESIA
-KATALOG
Informasi katalog SKKNI, KKNI, peraturan dan dokumen terkait lainnya