Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga non struktural dengan tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
Akreditasi dilakukan untuk memastikan kompetensi LPK dengan menilai pemenuhannya terhadap standar internasional, sehingga dapat membangun kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap LPK yang sudah diakreditasi.
Apabila suatu LSP memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, sebagai pengesahan pihak ketiga terkait kemampuan LSP dalam menunjukkan kesesuaian proses dengan standard, maka sertifikasi person yang diterbitkan dapat mendapat saling pengakuan di negara lain dan dapat diterima secara lintas negara.